Kolaka, JurnalSultra.com – Sebanyak 20 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Kolaka, telah mengajukan permohonan surat keterangan terdaftar atau SKT kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kolaka.
Asdar, Kasubid, Pendidikan Politik dan Peningkatan demokrasi Kesbangpol saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, 20 Partai Politik yang sudah mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) itu sudah di verifikasi sebagai syarat untuk dapat di terbitkan SKTnya.
” Saat ini sudah ada 20 Parpol yang yang bermohon untuk penerbitan SKTnya, hal tersebut merupakan salah dokumen untuk dapat melakukan pendaftaran verifikasi faktual di KPU untuk mengikuti pemilu 2022,” jelas saat ditemui awak media Ini, Selasa (2/8/2022).
Menurutnya, parpol yang telah mengajukan permohonan SKT, itu sudah diterbitkan sejak bulan lalu setelah melalui sejumlah proses, baik administrasi mau lapangan.
[poll id=”3″]
Sementara itu, Kadis Kesbangpol, Ir. Syafruddin mengatakan jika pendaftaran permohonan Baru ataupun perpanjangan SKT parpol sudah dilayani sejak tahun lalu.
“Kami sudah membuka pelayanan permohonan pendaftaran SKT setiap saat, apalag saat ini sudah memasuki tahapan pemilu pendaftaran parpol, jadi kami setiap saat masih menerimah permohonan pendaftaran, apakah itu baru, perpanjangan ataupun perbaikan SKT,” tutupnya.