Kolut, JurnalSultra.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kolaka Utara bersama TNI, Polri, KPU, dan Bawaslu kolaka utara menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Lasusua, Jumat (27/10/2023).
Penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, khususnya Pasal 24 ayat 1 poin b.
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang memasang atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk, garis, atau sejenisnya disepanjang jalan, di rambu-rambu lalu, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum, atau fasilitas sosial.
Kasat Pol PP, Drs. Ramang Baba, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan setelah kerjasama dengan panwaslu dan KPU dalam rangka tahun politik. KPU telah mengundang seluruh stakeholder untuk melakukan rapat koordinasi, yang berlangsung dua kali pada tanggal 19 dan 23 Oktober 2023. Hasil dari rapat koordinasi tersebut adalah kesepakatan untuk turun bersama-sama menertibkan APK yang dianggap melanggar aturan.
“Hari ini kami turun bersama untuk menertibkan APK yang melanggar Perda,” katanya.
Menurut Kasat Pol PP, sebelum rapat koordinasi tersebut, baliho dan APK tampak sangat meriah dan tersebar luas di wilayah Kolaka Utara Namun, setelah pelaksanaan rapat dua kali, hasilnya terlihat jauh lebih teratur. “Hal ini menunjukkan kesadaran dari berbagai partai politik untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan peraturan yang berlaku. Beberapa partai bahkan telah melakukan penertiban sendiri dengan menurunkan APK yang mereka pasang sebelum kami turun ke lapangan. Kami mengucapkan terima kasih kepada partai politik yang telah menyampaikan instruksi kepada anggotanya sebagai calon legislatif. Ini telah sangat membantu kami dalam menjalankan tugas penertiban, ” ungkapnya.
Kasat Pol PP juga menekankan pentingnya kerjasama antara berbagai pihak dalam menjaga ketertiban dan menjalankan proses demokrasi dengan baik, terutama dalam konteks tahun politik. Penertiban APK yang dilakukan oleh Satpol PP dan pihak terkait adalah langkah positif dalam memastikan bahwa kampanye politik berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, menjaga keamanan, serta memastikan ketertiban umum tetap terjaga.