Anggota Komisi IV DPR Soroti Penambahan Anggaran Rehabilitasi Hutan Mangrove

Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri LHK

Jakarta, JurnalSultra.com – Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka menyatakan mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkaitan pengajuan perubahan anggaran tahun 2021. Walaupun begitu, ia menyoroti soal penambahan anggaran sejumlah Rp5,9 triliun untuk Badan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove (BRGM). Baginya, penambahan anggaran tersebut perlu dipertimbangkan kembali.

“Kami tidak bisa menyetujui penambahan anggaran Rp5,9 triliun kalau hanya untuk BRGM saja,” terang Suhardi dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar beserta jajaran di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (23/6/21).

Perlu diketahui, penambahan anggaran tersebut akan digunakan dalam program kerja rehabilitasi hutan mangrove. Dirinya pun mengusulkan akan lebih baik anggaran tambahan rehabilitasi mangrove itu dipertimbangakan untuk dibagi dengan satuan kerja lainnya yang berada di lingkup KLHK. Menurutnya, dalam menetapkan alokasi anggaran harus mengutamakan asas manfaat yang tinggi.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menekankan tidak hanya hutan mangrove yang membutuhkan rehabilitasi,  hutan lindung, hutan konservasi, hutan produksi dan jenis hutan lainnya perlu diperhatikan. Baginya, kerusakan hutan di Indonesia saat ini diakibatkan karena aturan soal perlindungan hutan tidak tegas dan para pemangku kebijakan tidak taat asas.

Sejalan dengan Suhardi, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin turut mempertanyakan soal program rehabilitasi mangrove yang berada di bawah naungan BRGM. Ia menegaskan jika KLHK ingin memaksimalkan dampak program rehabilitasi mangrove maka dalam penerapannya harus berkeadilan supaya terciptanya perlindungan hutan terutama hutan mangrove secara menyeluruh di Indonesia.

Sebagai informasi, program rehabilitasi mangrove menjadi bagian dari program Peningkatan Ekonomi Nasional (PEN). Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI meminta Inspektorat Jenderal KLHK mengawal program rehabilitasi tersebut supaya tidak melenceng dari tujuan PEN sekaligus mencegah terjadi monopoli dalam pengadaannya.

Red/AH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *