Kolaka, JurnalSultra.com – Terkait polemik utang-piutang antara PT. Putra Osing Mekongga (PT POM) dengan CV. Pomalaa Sukses Makmur (CV. PSM), terus bergulir. Keduanya saling melayangkan surat somasi terkait hal tersebut.
Sebelumnya CV. PSM merupakan mitra kerja PT POM dibidang pertambangan dengan sistem bagi hasil, telah melayangkan surat somasi Nomor : 111/SSM/A3LF/IV/2023 Tanggal 17 April 2023. Dimana dalam surat somasi tersebut, CV PSM menganggap direktur PT POM masih menyisakan sisa uang kerja sama sebesar Rp. 1,1 Miliar yang dianggap belum ada kejelasan untuk dilakukan pelunasan.
Sehingga, pihaknya melayangkan surat somasi dengan harapan direktur PT POM memiliki niat baik untuk melunasi sisa dana kerja sama tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pihak PT POM melalui kuasa hukumnya, Acmad Jumades, S.H., M.Kn membantah semua dalil yang mengemukakan PT POM memiliki utang kepada CV. PMS sebagaimana yang dikemukakan dalam surat somasi.
“Klien kami sama sekali tidak memiliki utang kepada pihak CV PSM dalam hal ini yang kami duga adalah inisial PK dan PF dalam surat somasi tersebut terkecuali terhadap hal-hal yang kami akui secara tegas dan terang akan kebenarannya,” kata Jumades. Saat melakukan Konferensi Pers pada, Senin (15/5/2023).
Seharusnya pihak CV. PSM, lanjut Jumades dalam hal ini yang kami duga adalah inisial PK dan PF bisa memahami dan mengerti terkait persoalan legal standing antara Kuasa Direktur PT. Geo Celebes Indonesia Mining dengan Direktur Utama PT. POM. janganlah CV. PSM dicampur adukan atau menyamakan terhadap persoalan yang tidak ada kaitanya dan hubungan hukumnya, seharusnya pihak CV. PSM dapat membedakan bahwa ini bukan persoalan utang piutang.
“Faktanya klien kami yaitu PT. POM tidak pernah berutang kepada CV. PSM. Jangan asal main tuduh dan membuat pernyataan sepihak yang dapat merugikan klien kami PT. POM. Persoalan ini adalah persoalan kerjasama maka sudah seharusnya apabila terjadi keuntungan dari hasil kerjasama itu maka keuntungan itu harus dibagi, yang anehnya CV. PSM telah mengambil seluruh hasil produksi penambangan dari klien kami dan seluruhnya telah dijual sendiri secara sepihak oleh CV. PSM dalam hal ini yang kami duga adalah inisial PK dan PF,” jelasnya.