Bila PT POM Tak Ada Niat Baik, CV PSM Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Andri Alman Assigaf, S.H, Kuasa Hukum CV PSM

Kolaka, JurnalSultra.com – Perseteruan PT. Putra Osing Mekongga (PT POM) dengan CV. Pomalaa Sukses Makmur (CV. PSM) semakin memanas.

Surat somasi yang dilayangkan CV PSM, akhirnya dijawab oleh PT POM. Tidak hanya itu PT. POM juga melayangkan surat somasi kepada CV PSM. Perseteruan tersebut masih terkait permintaan sisa uang kerja sama sebesar Rp. 1,1 Miliar yang dianggap belum ada kejelasan dari PT POM untuk melakukan pelunasan.

Menanggapi jawaban dan somasi PT POM, Kuasa Hukum CV PSM, Andri Alman Assigaf, S.H angkat bicara memberikan keterangan persnya terkait hal tersebut pada, Sabtu (20/5/2023).

Andri menjelaskan, CV. PSM merupakan mintra kerja dalam jual beli biji bikel yang diproduksi dahulu PT. Geo Celebes Indonesia Mining yang dikuasakan kepada Muh. Aminullah yang sekarang menjadi Direktur Utama PT. Putra Osing Mekongga, hal tersebut tertuang dengan jelas pada Perjanjian Jual Beli Biji Nikel Nomor: 01/PJB/GCIM-PSM/XII/2020.

Menurutnya,  dalam perjanjian jual beli biji nikel dengan skema CV. PSM memberikan
modal produksi kepada PT. Geo Celebes Indoneisia Mining lalu kemudian dilanjutkan oleh PT.POM, hal tersebut tertuang jelas pada surat penyataan dan pengakuan PT. POM pada tanggal 30 Desember 2021.

” Mengenai jawaban dan somasi pihak PT. POM baru kami terima hari kamis 18 Mei 2023, kendati pihak PT. POM melakukan konferensi pers pada hari senin tanggal 15 Mei 2023, yang pada pokok membatah seluruh materi somasi, baik somasi pertama dan kedua, hal itu adalah hak dari pihak PT. POM untuk mengakui atau tidak mengakui,” jelas Andri yang juga Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) cabang Kolaka.

Lanjutnya jika pihaknya,(CV. PSM) tetap pada tuntutan sebagaimana somasi pertama dan somasi kedua kepada PT. POM, meskipun pihak PT. POM membatahnya. Pihaknya tetap menuntut PT. POM untuk megembalikan uang tunai sebesar Rp. 1.172.413.313 kepada CV. PSM.

Ia menerangkan, materi somasi pertama dan somasi kedua telah berdasarkan fakta dan data, baik itu bukti surat ataupun bukti elektronik, dimana dalam bukti elektronik telah dinyatakan sah sebagai alat bukti berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU ITE. 7. Bahwa terhadap somasi balik yang dilayangkan oleh Pihak PT. POM kepada CV. PSM.

“Kami selaku kuasa hukum CV. PSM menantang pihak PT. POM untuk melakukan langka hukum bila merasa nama baiknya telah dicemarkan. Kami juga telah mengirimkan somasi kedua kepada PT. POM, CV. PSM tetap menunggu etikat baiknya untuk menyelesaikan persoalan ini, sebelum CV. PSM melanjutkan langka hukum baik secara pidana ataupun perdata,” terangnya.

Ia menegaskan, jika pada somasi kedua, pihaknya memberikan waktu kepada PT POM selama 7 hari untuk memberikan jawaban dan menunjukan etikan baiknya.

“Namun jika dalam tenggang waktu yang telah kami berikan, pihak PT. POM tidak juga menunjukan etikan baiknya, maka kami selaku kuasa hukum CV. PSM akan memastikan melakukan langka hukum sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang- undangan,” tegas Andri.

Tinggalkan Balasan