Kolaka, JurnalSultra.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka, menggelar uji kompetensi bagi PNS
yang akan mutasi pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, Ahad (2/3/2023).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyaring kompetensi PNS sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang telah ditetapkan.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Pj.
Sekda Kolaka Drs. Wardi, yang didampingi
oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Hj. Andi Wahidah, beserta jajaran dan seluruh peserta uji kompetensi.
Sekda Kolaka menyampaikan, untuk PNS yang mengikuti uji kompetensi agar benar-benar serius dalam mengikuti uji kompetensi, sehingga hasil dari uji kompetensi ini dapat dijadikan patokan atas kualifikasi dan kompetensi yang telah ditetapkan.
sementara itu Kepala BKPSDM Hj. Andi Wahidah dalam sambutannya menjelaskan, persoalan mutasi atau pindah dari satu instansi ke instansi lain, itu telah diatur dalam undang-undang. Mutasi ini sudah selayaknya dilaksanakan secara adil, berdasar asas 3K yakni Kualifikasi, Kompetensi dan ber-Kinerja baik.
“Melalui seleksi ini kami juga bisa mengukur bagaimana kompetensi dari PNS yang bersangkutan, sehingga bisa ditempatkan diposisi yang tepat sesuai kapabilitasnya,” tuturnya.