Jakarta, JurnalSultra.com – Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, mengatakan pada pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2021, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun permasalahan-permasalahan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan, namun perlu mendapatkan perhatian untuk segera ditindaklanjuti.
“Permasalahan tersebut diantaranya adalah pekerjaan jasa konsultansi kegiatan fasilitasi relokasi dan diversifikasi perusahaan asing ke Indonesia tahun 2021, yang tidak sepenuhnya sesuai kontrak sebesar Rp390,16 juta,” ungkap Anggota II BPK saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kementerian Investasi/BKPM tahun 2021, di Jakarta, Kamis (14/7). Seperti dikutip dari situs resmi BPK RI.
“Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM agar memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada satuan kerja kedeputian bidang promosi penanaman modal agar menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp390,16 juta ke kas negara,” imbuhnya.
[poll id=”3″]
Permasalahan yang lainnya adalah pelaksanaan pekerjaan pembangunan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko mengalami keterlambatan dan kurang perhitungan pengenaan denda keterlambatan sebesar Rp65,93 juta, serta perlu dilakukan perbaikan atas kendala-kendala minor pada subsistem pengawasan di masa pemeliharaan.
Anggota II melanjutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LK Kementerian Investasi/BKPM Tahun 2021, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Selanjutnya, dari hasil pemantauan atas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sampai dengan semester II tahun 2021 oleh Kementerian Investasi/BKPM, dari 130 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 112 rekomendasi (86,15%), dan masih dalam proses tindak lanjut sebanyak 18 rekomendasi (13,85%).
Anggota II BPK mengingatkan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Kementerian Investasi/BKPM diwajibkan menyampaikan penjelasan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK atas LK Kementerian Investasi/BKPM tahun 2021, paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK.
Hadir dalam kegiatan ini Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, Sekretaris Kementerian Investasi/Sekretaris Utama BKPM, Ikmal Lukman, Auditor Utama Keuangan Negara II, Nelson Ambarita, dan para Pejabat Struktural di lingkungan Kementerian Investasi/BKPM dan BPK.