Cegah Terjadinya Kecurangan, BKN Terbitkan Prosedur Tambahan Seleksi CAT

Jakarta, JurnalSultra.com – Untuk melengkapi prosedur pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT) yang telah diatur melalui Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan prosedur tambahan yang berfokus pada tahap persiapan dan tahap pelaksanaan seleksi.

“Pedoman tambahan ini diterbitkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prosedur Tambahan Pada Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN yang ditujukan bagi Panitia Seleksi Instansi dan Tim Pelaksana CAT BKN,” terang Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, Jumat (04/6/22).

Adapun prosedur tambahan dalam tahap persiapan sebelum pelaksanaan seleksi bagi Tim Pelaksana CAT BKN, beberapa di antaranya: Tim Pelaksana CAT BKN dapat melakukan pembatalan seleksi setelah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN atau Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi jika saat pemeriksaan sarana dan prasarana ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan adanya sarana dan prasarana yang mengarah kecurangan seperti pengendalian jarak jauh/remote access; dan Tim Pelaksana CAT BKN juga dapat melakukan penundaan setelah berkoordinasi dengan Panitia Seleksi Instansi dan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi jika sarana dan prasarana belum seluruhnya siap untuk digunakan dalam jangka waktu 12 jam sebelum pelaksanaan seleksi.

Selanjutnya prosedur tambahan persiapan pelaksanaan seleksi bagi Panitia Seleksi Instansi, di antaranya: Panitia Seleksi Instansi wajib berkoordinasi dengan Tim Pelaksana CAT BKN dan pihak-pihak lain yang terlibat; Panitia Seleksi Instansi wajib melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana sesuai dengan pedoman spesifikasi yang ditetapkan apabila penyelenggaraan seleksi dilakukan di lokasi mandiri; Melakukan penyegelan ruang seleksi bersama Tim Pelaksana CAT BKN; dan Panitia Seleksi Instansi wajib mengumumkan kepada peserta seleksi apabila pada tahap persiapan sebelum pelaksanaan seleksi dilakukan pembatalan atau penundaan penyelenggaraan seleksi.

Sementara untuk prosedur tambahan dalam tahap pelaksanaan seleksi bagi Tim Pelaksana CAT BKN mencakup di antaranya: Melakukan pembukaan segel ruang seleksi bersama Panitia Seleksi Instansi dan jika diperlukan dapat melibatkan peserta seleksi untuk menyaksikan pembukaan segel ruang seleksi; Tim Pelaksana CAT BKN memastikan sarana dan prasarana seleksi tidak ada yang mengarah kecurangan seperti pengendalian jarak jauh/remote access; Melakukan pengecekan sarana dan prasarana setiap hari dengan menandatangani Berita Acara Pengecekan; Tim Pelaksana CAT BKN dapat melakukan pembatalan seleksi setelah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi jika ditemukan indikasi ke arah yang mengarah kecurangan; dan Tim Pelaksana CAT BKN yang ditugaskan juga dapat melakukan penundaan seleksi jika terjadi gangguan koneksi internet selama 3 (tiga) jam dengan berkoordinasi bersama Panitia Seleksi Instansi dan Kepala Kantor Regional BKN setempat.

Berikutnya prosedur tambahan pelaksanaan seleksi bagi Panitia Seleksi Instansi, di antaranya: Memverifikasi dan memastikan identitas peserta seleksi termasuk pengecekan fisik dan kehadiran sampai peserta memasuki ruangan ujian; dan Panitia Seleksi Instansi wajib menginformasikan kepada peserta seleksi apabila pada tahap pelaksanaan seleksi dilakukan pembatalan atau penundaan penyelenggaraan seleksi.

Selengkapnya SE Prosedur Tambahan Seleksi CAT BKN dapat diunduh di https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2022/06/se-bkn-prosedur-tambahan-pada-penyelenggaraan-cat.pdf

Tinggalkan Balasan