Cegah Terjadinya Pelanggaran Produk Hukum Daerah, Pemkot Kendari Gelar Sosialisasi

Kendari, JurnalSultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melaksanakan sosialisasi mengenai pencegahan terhadap pelanggaran Undang-Undang maupun Produk Hukum Daerah yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Pondambea, Kendari, Rabu (3/8/2022).

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Jumiati menyebut bahwa produk hukum yang disosialisasikan mengenai pencegahan pelanggaran Undang-Undang ini, membahas mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

“Ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman untuk Aparatur Sipil Negara dan masyarakat yang berkaitan tentang berbagai Peraturan Daerah di Kota Kendari,” jelasnya saat memberikan laporan kegiatan.

[poll id=”3″]

Sementara itu, Assisten I Pemkot Kendari Amir Hasan dalam sosialisasi ini mengharapkan OPD yang membidangi penerapan peraturan daerah agar terus melakukan sosialisasi mengenai produk hukum Kota Kendari.

Lebih lanjut, Amir Hasan menambahkan, sosialisasi peraturan daerah ini dapat memberikan kontribusi tentang peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Kendari.

Peserta sosialisasi pencegahan terhadap pelanggaran Undang-Undang maupun Produk Hukum Daerah ini diikuti oleh Forkopimda, masyarakat, pelaku UMKM dan tenaga pendidik.