Muna, JurnalSultra.com – Resor Muna, Polda Daerah Sulawesi Tenggara, gelar Press Releace terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Muna, Kamis (21/04/22).
Press Release tersebut itu dipimpin oleh Kapolres Muna AKBP Mulkaifin didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Nur Fajri.,dan Kanit Reskrim Polsek Pure Aipda Pendid Agung Permana serta personel Polres Muna lainnya.
Kasus Pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi pada hari Jum”at tanggal 25 Mei 2022, Sekitar pukul 15.00 Wita di Desa Kolese, Kecamatan Pasikolaga, Kab. Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). diduga pelaku Atas nama inisial LD. LN (63) yang tak lain Guru mengaji Korban .
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin., S.I.K diduga pelaku di amankan di Rutan Polres Muna setelah diperoleh bukti yang cukup dan ditetapkan sebagai tersangka yang mana sebelumnya diketahui diduga pelaku berada di Jl. By Pass Raha Kemudian personil Sat Reskrim Polres Muna bersama Kanit Res melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku untuk diamankan dan dilakukan penyidikan atas dugaan pencabulan anak dibawah umur berdasarkan laporan orang tua korban.
Dijelaskan kronologisnya saat press releace, pada hari Jum’at tanggal 25 Maret Tahun 2022 sekitar Jam 13.00 Wita , para santri bersalaman dengan tersangka LD. LN untuk pulang, korban Bunga dan bersama seorang temannya dilarang pulang duluan dikarenakan disuruh oleh guru ngajinya untuk mencuci piring di dapur rumahnya.
Selanjutnya, tersangka memanggil “Melati” dan memegang pergelangan tangan kanannya dan membawa masuk kedalam kamar. di dalam kamar tersangka memegang bahu kiri dan kanan korban lalu membaringkannya di kasur yang terbentang di lantai.
setelah itu, tersangka berkata kepada korban agar jangan ribut sehingga korban diam saja, lalu tersangka melancarkan aksinya dengan mencabuli korban,” kata Kapolres Muna.