Diduga Cabuli Muridnya, Guru Ngaji di Muna Diciduk Polisi

Lebih lanjut, tersangka memberikan uang sebesar Rp. 5.000 kepada korban lalu menyuruhnya untuk pulang. Setelah turun dari rumahnya tersangka.

Korban Bunga menemui teman teman perempuan lainnya yang masih di sekitar halaman rumah tersangka.

Diperjalanan pulang, korban sempat ditanyai trman-teman korban, terkait kejadian dalam rumah tersangka, saat itu korban bunga menceritakan bahwa kemaluannya diraba-raba oleh tersangka.

“Sesampai di rumah, korban menceritakan kepada ibu kandungnya tentang kejadian tersebut oleh tersangka LD.LN,” jelasnya”.

Atas kejadian itu, Pihak kepolisian Resor Muna melakukan penyelidikan, setelah diperoleh bukti yang cukup dan ditetapkan sebagai tersangka, adapun barang bukti yang disita , 1 (satu) lembar baju gamis panjang kain warna merah blus biru tua dan jilbab warna merah bis biru tua, 1(satu) lembar celana pendek short kain warna merah muda, 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.5.000 (Lima Ribu Rupiah).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E, ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014, Sebagaimana ditambah dan diubah dalam UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.Miliyar (Lima Milliar rupiah).

“Karena dilakukan oleh pendidik (guru mengaji), maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tutupnya Saat Press Release”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *