Kolaka, JurnalSultra.com – DPRD Kolaka menggelar rapat paripurna Penjelasan atas Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Kolaka tahun anggaran 2022 di Aula Sangia Ni Bandera DPRD Kabupaten Kolaka, Senin (10/4/2023).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Ir. Syaifullah Halik, dan dihadiri langsung oleh Bupati Kolaka H.Ahmad Safei, Wakil Bupati Kolaka H. Muh. Jayadin, Wakil Ketua DPRD Kolaka, Anggota DPRD Kolaka, Kepala SKPD lingkup Pemda Kab.Kolaka, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD, Para Camat, lurah dan kepala desa serta tamu undangan lainnya yang sempat hadir.
Dalam penjelasaanya Bupati Kolaka
mengatakan penyampaian LKPJ merupakan amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang laporan dan evaluasi penyelenggara Pemerintah daerah.
“Sebagaimana kita ketahui, setelah melalui beberapa tahun masa pandemi, pemerintahan di tahun 2022 sudah berjalan relatif lebih baik walaupun dalam beberapa sektor belum sepenuhnya kembali seperti masa sebelum pandemi. Perjalanan pemerintahan di tahun 2022 juga dipengaruhi oleh kebijakan nasional
untuk menjaga kestabilan tingkat inflasi akibat kebijakan kenaikan harga BBM. Kebijakan ini juga diturunkan ke program dan kegiatan yang ada di pemerintahan daerah termasuk di kab. kolaka,” jelasnya.
Bupati Kolaka juga menjelaskan dalam perjalanan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 terjadi tiga kali pergeseran atau perubahan yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan arahan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat serta adanya beberapa kondisi yang menyebabkan perubahan besaran pendapatan daerah sehingga harus disesuaikan dengan APBD berjalan.
Usai memberikan penjelasan di hadapan
anggota dewan serta forum komunikasi
pimpinan daerah, Bupati Kolaka H.Ahmad Safei, menyerahkan dokumen LKPJ kepada Ketua DPRD Kolaka Ir.Sayifullah Halik untuk dibahas lebih lanjut.