DPRD Kolaka Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Raperda 2025-2045

Kolaka, JurnalSultra.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menggelar Rapat Paripurna terkait persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2025-2045, yang dilaksanakan di aula Paripurna DPRD Kolaka, Senin (30/07/2024).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kolaka oleh Ketua DPRD Kolaka Ir. Syaifullah Halik dan di hadiri Pj. Bupati Kolaka Dr.H. Andi Makkawaru, para anggota DPRD Kab. Kolaka, jajaran Forkopimda dan  Kepala OPD lingkup Pemkab Kolaka.

Pj Bupati Kolaka Dr. H. Andi Makkawaru, ST., M.Si menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja Pimpinan dan anggota DPRD Kolaka yang sudah menjalankan fungsi legislasinya, sehingga Ranperda tentang Ranperda Rencana Pembangunan jangka panjang daerah ini sudah sampai pada tahap akhir untuk pengesahan.

Ia menjelaskan, setelah melalui proses pembahasan, dan tahapan-tahapan perencanaan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Diantaranya Focus Group Discussion, Konsultasi Publik dan Musrenbang RPJPD serta Sosialisasi Ranperda RPJPD guna menjaring aspirasi, masukan, saran dan harapan seluruh pemangku kepentingan, begitupun pembahasan oleh anggota DPRD baik pada tingkat komisi, gabungan komisi dengan segala dinamika yang terjadi.

“Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kolaka sepakat atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2025-2045, untuk disetujui bersama dalam rapat paripurna ini,” jelasnya.

Pj Bupati menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, dalam peraturan tersebut mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah mewajibkan daerah menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah Meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan  Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu lima tahun, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk jangka waktu satu tahun.

Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama DPRD.

“Menurut amanat undang-undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah setiap daerah harus membuat perencanaan pembangunan daerah atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),” ungkapannya.

Selain itu, Semua proses pembahasan rancangan RPJPD ini menggambarkan betapa pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan, permasalahan dan isu – isu strategis yang mencakup seluruh aspek baik sosial, ekonomi maupun lingkungan.

“Sinergi yang kuat antara DPRD dengan Pemerintah Daerah adalah bentuk tanggung jawab bersama terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Kolaka yang akan kita capai dimasa mendatang,” cetusnya.

Tinggalkan Balasan