Hak Istimewa Bagi Guru yang Lulus Seleksi PPPK Mulai Gaji, Tunjangan, Hingga Cuti

Jakarta, JurnalSultra.com Hak yang akan didapatkan para guru honorer yang lolos dalam seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap I. Seperti diketahui, hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru telah diumumkan pada Jumat (8/10/2021).

Dari seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru, sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lolos seleksi dan akan segera diangkat menjadi PPPK. 

Dikutip dari gurubisa.com, PPPK termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN), sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Adapun perbedaan antara PNS dan PPPK, meski sama-sama merupakan ASN.

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara itu, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *