Jakarta, JurnalSultra.com – Berdasarkan hasil raker Komisi II DPR, Seleksi pengadaan PPPK 2022 telah resmi dijadwalkan oleh KemenPAN-RB yang akan dimulai pada tahun ini untuk tenaga honorer maupun guru honorer.
Dilansir dari beritasoloraya, sebelumnya pemerintah telah menargetkan pengadaan ASN melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1 juta guru dan tenaga honorer menjadi ASN.
Pada seleksi PPPK 2022 tersebut diharapkan target tersebut dapat terpenuhi guna mensejahterakan dan memberikan status kepegawaian bagi guru dan tenaga honorer
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah melalui KemenPAN-RB telah mengeluarkan kebijakan terkait adanya penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.
[poll id=”3″]
Kebijakan tersebut telah tercantum secara resmi dalam Peraturan Perundangan-undangan No 49 Tahun 2018 tentang penghapusan tenaga honorer.
Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa status kepegawaian tenaga honorer akan dihapuskan karena tidak memiliki kejelasan terkait status kepegawaian yang ada di dalam instansi pemerintah sehingga akan berdampak pada gaji yang kurang terjamin.