Kolaka, JurnalSultra.com – Dalam melakukan aktivitas pertambangan, PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Objek Vital Nasional (Obvitnas) sangat patuh dan peduli terhadap pengelolaan lingkungan hidup di wilayah operasionalnya. Kepedulian PT CNI terhadap pengelolaan lingkungan hidup terbukti dengan ditetapkan kembali sebagai perusahaan dengan peringkat Proper Biru melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) RI.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra, Andi Makkawaru, Senin (5/6), kemarin menjelaskan, PT.CNI ditetapkan sebagai perusahaan pertambangan berstatus Peringkat Proper Biru berturut-turut dari tahun 2018 hingga 2022,
“Peringkat itu sesuai penilaian oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No.SK.386/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri LHK No.SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2022,” sebut Kepala DLH Sultra, Andi Makkawaru.
Kepmen LHK tersebut menguraikan, penilaian dan penetapan peserta peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup terhadap 3.200 (tiga ribu dua ratus) perusahaan. Hasilnya, 3.139 perusahaan ditetapkan peringkatnya. PT.CNI berada diperingkat biru pada halaman 81 No 1.823.
“Adapun perusahaan pemegang proper biru adalah perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku. Artinya telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh Kementerian LHK,” ungkap Andi Makkawaru.
Menurut Andi Makkawaru, dalam penilaian proper pada perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai Permen LHK No 1 tahun 2021 tentang proper, menitikberatkan pada beberapa aspek yakni, dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 serta pengendalian kerusakan lingkungan.
Andi Makkawaru, menjelaskan, berdasarkan peraturan menteri tersebut, program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
“Proper merupakan penghargaan bagi dunia usaha yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup. Penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat,” jelas Andi Makkawaru.
Ia menambahkan, penilaian juga termasuk pengendalian kerusakan lahan meliputi upaya sistematis yang terdiri dari pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan lahan akibat pertambangan.
“Termasuk juga analisis mengenai dampak pingkungan hidup (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan dan pengelolaan lingkungan yang disebut RKL/RPL,” rinci Andi Makkawaru.
“Selain itu, persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, serta audit lingkungan hidup berupa evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah,” sambung Andi Makkawaru.
Dengan adanya penilaian proper, menunjukkan perusahaan bertanggungjawab dan bersungguh-sungguh memenuhi kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidupnya. “Hal ini juga yang sangat perlu untuk di pahami bersama oleh pihak-pihak terkait,” tutup Andi Makkawaru.