Kolaka, JurnalSultra.com – Kantor Kementerian Kabupaten Kolaka menggelar Bimbingan Manasik Haji yang dilakukan di aula sasana praja Pemkab Kolaka, Rabu (1/6/22).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara, H. Zainal Mustamin.
Ia menyampaikan jamaah haji dapat memperhatikan dan mempersiapkan betul mengenai tata cara berhaji sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat, tata cara fikih maupun secara ma’rifat.
“Persiapan mengenai tata cara berhaji dengan ketentuan-ketentuan syariat, tata cara fikih melalui manasik agar diperhatikan dengan baik. Kemudian, haji secara hakekat yaitu menanamkan makna spiritual haji dibalik setiap item dan rangkaian penyelenggaraan haji. Supaya kita menangkap makna terdalam secara spiritual untuk dijadikan sebagai spirit kita dalam berhaji,” terang Kakanwil.
Lebih lanjut, berhaji secara Syariat (Al Hajju Bi-ssyari’ah) ungkap Kakanwil adalah berhaji dengan pendekatan hukum syari’at sesuai Fikih Haji dengan mengikuti manasik haji dalam rangka menjalankan rukun haji, wajib haji dan sunnat haji.
Sedangkan Al Hajju bil-Ma’rifat, sambung Kakanwil adalah Berhaji dengan pendekatan Qalbu guna mengamalkan makna haji dalam kehidupan sebagai pendalaman pemaknaan substansi atau hakikat utama berhaji untuk kehidupan sepanjang masa.
“Al Hajju Bi-ssyari’ah adalah berhaji secara Syariat yaitu Ibadah haji yang diterima secara sesuai syariat dan sesuai aturan manasik sehingga hajinya Makbul sedangkan Al Hajju bil-Ma’rifat yaitu berhaji dengan pendekatan Qalbu yaitu Ibadah haji yang mendapatkan pahala karena Ikhlas sehingga hajinya ma’ruf yang mengantarkan jamaah haji mencapai haji Mabrur,” ujar Kakanwil.
“Niatkan dari sekarang, tidak boleh ada kefasikan dan pertengkaran lagi atau hal-hal negatif lain yang menyertai niat kita ke Baitullah, agar kita suci secara spiritual dan nurani, termasuk tata caranya benar secara syariat,” tuturnya.