Kolut, JurnalSultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara telah menetapkan metode kampanye yang beragam dan jadwal tahapan pemilihan umum tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Ketua KPU Kolaka Utara, Nurgalia, menjelaskan bahwa metode kampanye yang diizinkan antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, media daring, rapat umum, debat pasangan calon, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan peraturan perundang-undangan.
“Masa kampanye akan dimulai pada tanggal 2 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sesuai dengan Lampiran Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” ungkap Nurgalia.
Lebih lanjut, Nurgalia menyatakan bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Sebagai gantinya, Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya, serta pertemuan terbatas dengan pemberitahuan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten atau Kota paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Namun, kegiatan tersebut harus tidak memuat unsur ajakan.
“Selama sosialisasi dan pendidikan politik, partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik peserta pemilu melalui metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, serta media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu, “Katanya.
Sebagai langkah awal, KPU Kolaka Utara telah mengirim surat kepada seluruh partai politik di bumi Patowanua peserta pemilu 2024, dan memberikan himbauan tentang pasal 71 PKPU nomer 15 tahun 2023 mengenai larangan pemasangan alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum.
“Dalam waktu dekat, kami berencana untuk mengadakan rapat bersama dengan partai peserta pemilu guna membahas aturan-aturan penggunaan alat peraga kampanye dan memastikan kelancaran proses pemilu yang transparan dan demokratis, ” Ungkapnya
Dengan beragam metode kampanye yang diizinkan dan jadwal tahapan yang jelas, diharapkan pemilihan umum tahun 2024 di Kabupaten Kolaka Utara akan berjalan dengan lancar dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.