Nyaris Ricuh, Pengadilan Negeri Kolaka Batalkan Eksekusi Tanah Bersertifikat di Kolaka

Berita Daerah12 Dilihat

Kolaka, JurnalSultra.com – Proses eksekusi tanah perumahan yang terletak di Kelurahan Kolakasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara oleh Pengadilan Negeri Kolaka pada, Senin 30 Januari 2023, nyaris ricuh.

Hal tersebut adanya penolakan puluhan bahkan ratusan warga bersiaga dan tidak mengizinkan pihak Pengadilan untuk melakukan eksekusi, karena menurut mereka, lokasi sengketa tersebut masih dalam proses perlawanan hukum yang masih berlanjut.

Menurut Salah seorang Warga, Seharusnya Pihak Pengadilan Negeri Kolaka, menaati aturan yang ada. “Jangan memaksakan eksekusi tanah yang masih berproses hukum, silahkan bapak meninggalkan lokasi ini jika,” teriak salah seorang warga.

Objek sengketa tanah yang akan dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Kolaka, yang saat ini dikuasai oleh Nurdin Tahir, Ashar, Muliati dan Usman Tahir digugat oleh Haji Abdul Muin.

Sebelumnya sengketa tanah tersebut yang luasnya kurang lebih 662 meter kubit, telah berproses di pengadilan Negeri Kolaka pada tahun 2014 lalu. Dan dimenangkan oleh para tergugat sesuai putusan pengadilan negeri kolaka Nomor: Nomor 25/Pdt.G/2014/PN Kka.

Kemudian H.Abdul Muin selaku penggugat mengajukan banding dan dimenangkan oleh penggugat sebagaimana putusan pengadilan Tinggi Kendari nomor: 62/Pdt/2015/PT.KDI.

Para tergugat lalu mengajukan Kasasi, dan kembali dimenangkan oleh penggugat sesuai putusan kasasi Nomor 1098 K/PDT/2016.

Namun demikian, warga setempat atas nama Umar Dani dan Bambang melalui kuasa hukumnya, makmur menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan upaya hukum perlawanan bantahan eksekusi yang merupakan pemilik objek lokasi sengketa dengan bukti sertifikat kepemilikan diatasnya, menyatakan keberatan dengan adanya pelaksanaan eksekusi tersebut.

Ia menegaskan, bahwa proses banding perlawanan hukum di kendari masih berjalan. Yang dikuatirkan, kata makmur, kekacauan hukum akan terjadi apabila proses banding dipengadilan tinggi yang mereka ajaukan itu dikabulkandikabulkan, namun eksekusi tetap akan dilakukan pihak Pengadilan.

Penasehat Hukum lainnya, Amir Amin menyampaikan, bahwa pihaknya masih melakukan upaya hukum. Olehnya itu, ia meminta kepada pihak Pengadilan agar menunda pelaksanaan eksekusi.

Sementara itu, Panitera, Panitera Pengganti: Andi Ilyas Anwar menyampaikan, jika pihaknya menunda pelaksanaan eksekusi dikarenakan kondisi yang tidak memungkinkan dengan adanya banyak kerumunan massa.

menanggapi proses eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri kolaka, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan, Dr Zackyman angkat bicara, Ia menyampaikan pada proses pelaksanaan eksekusi oleh pihak Pengadilan Kolaka, terlihat akan melakukan pengukuran   tanah dengan membawa parok berupa pipa besi.

Hal tersebut menurut Zackyman, pengukuran tanah dapat dilakukan, pihak pemilik sertifikat mengajukan permintaan kepada Pihak Agraria, sesuai SOP yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Zackyman juga mengatakan, lokasi yang akan dieksekusi ini, memiliki Sertifikat hak milik yang dikalahkan oleh pihak lain yang memiliki Akta Jual Beli, Olehnya itu zackyman berpendapat adanya dugaan proses hukum perdana terkesan tidak murni.

Tinggalkan Balasan