Kendari, JurnalSultra.com – Pemerintah Kota Kendari akan membayarkan tunjangan hari raya (THR) ASN Kota Kendari pekan depan sekira tanggal 10-11 April 2023.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, pemberian THR akan disesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
“Kita juga akan sesuaikan dengan keuangan daerah, In Sha Allah akan dibayar sebelum lebaran,” katanya, usai memimpin Rapat Evaluasi PAD, Rabu (5/4/2023).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Farida Agustina mengatakan, untuk membayar THR ASN, Pemerintah Kota Kendari menyiapkan anggaran sekira Rp 26,3 miliar.
Untuk waktu pembayaran, Ia mengatakan saat ini masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Dan diharapkan bisa dilakukan sebelum libur pada 19 April mendatang.
Selain itu, juga ada THR tambahan penghasilan pegawai (TPP), namun untuk saat ini masih dalam tahap pembahasan. Untuk penyaluran THR sendiri, nantinya akan dilakukan secara serentak di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Untuk diketahui, jumlah ASN di Kota Kendari ditambah dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 5.932 orang.