Kendari, JurnalSultra.com – Perwakilan pelajar di Kota Kendari mendeklarasikan anti tawuran dan kekerasan. Deklarasi dilakukan di ruang pola kantor Balai Kota Kendari, Rabu (25/1/2023).
Deklarasi anti tawuran dan kekerasan siswa/siswi SMP/SMA/SMK/MA diawali dengan pembacaan deklarasi yang dilakukan perwakilan siswa dan siswi dihadapan Pj Wali Kota Kendari bdan Forkopimda. Mereka membacakan 9 poin deklarasi untuk tidak melakukan tawuran dan kekerasan.
Kemudian perwakilan Ketua OSIS dari SMP, SMA, SMK dan Madrasah Aliyah (MA) menandatangani deklarasi diikuti Pj. Wali Kota Kendari, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Forkopimda, perwakilan kepala sekolah SMP, SMA, SMK dan MA, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara dan Dinas Pendidikan dan Kepemudaan dan olahraga (Dikmudora) Kota Kendari.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, deklarasi ini merupakan upaya ini dalam rangka menjamin terpeliharanya keamanan dan ketertiban tidak hanya di lingkungan masyarakat.
“Namun juga tidak kalah pentingnya di lingkungan sekolah karena kasus kekerasan dan tawuran antar pelajar saat ini menjadi fenomena sosial yang banyak mendapat sorotan dan perhatian dari masyarakat,” kata Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu.
Menurutnya, dibutuhkan upaya konkret dan inovasi untuk mencegah terjadinya kekerasan dan tawuran antar pelajar, salah satunya melibatkan stakeholder, namun peran sekolah harus lebih dominan, karena berimplikasi langsung terhadap sekolah.
Pj Wali Kota Kendari berharap peran semua pihak untuk berkolaborasi, bersinergi dan keterpaduan, utamanya stakeholder pendidikan agar persoalan ini bisa dicegah.