Kolaka, JurnalSultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menggelar rapat dengan BPJamsostek Terkait Implementasi Inpres No.2 Tahun 2021 di Kab. Kolaka Untuk Tahun 2024, di ruang bupati Kolaka, Rabu (8/11/2023).
Rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kolaka bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kolaka membahas terkait Kerjasama Operasional.
Rapat dipimpin Pj. Sekda Kolaka Drs. H. Muh. Bakri, yang didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kolaka Musriati, serta Kepala OPD terkait.
Musriati menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Kolaka telah menjalankan sejumlah amanah dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.
Pj. Sekda Kolaka meminta kepada seluruh elemen yang terlibat untuk dapat saling mendukung dan bersinergi sehingga semua program dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Karena, masyarakat dan pekerja di Kabupaten Kolaka ini, bisa saja menghadapi risiko-risiko sosial yang dapat menimpa kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, dimanapun dan kapanpun, baik kecelakan kerjasama maupun meninggal dunia,” ujarnya.