Penataan Kawasan RTH Kota Kendari Dilakukan Sesuai Aturan

Kendari, JurnalSultra.com – Satgas Kota Kendari menggelar rapat tindaklanjut pengawasan, pengendalian dan penertiban pada kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di jalan Z.A Sugianto. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Sabtu (7/10/2023).

Menindaklanjuti hasil rapat, Pemerintah Kota Kendari bersama stakeholder terkait, sepakat untuk melakukan pemutusan arus listrik di area tersebut.

Sebelumnya, Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, penetapan ruang kawasan RTH di Jalan ZA Sugianto dari jembatan triping hingga bundaran depan RSUD Kota Kendari sangat jelas.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari No.1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari dan Pola Ruang RDTR/Perwali No 21 Tahun 2021.

“Dalam Perda No.1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari tahun 2010 dan 2030, untuk kawasan lokasi yang dimaksud itu memang masuk dalam pola ruang taman kota,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Biro Umum Kemendagri ini juga mengatakan, Pemerintah Kota Kendari akan memberhentikan pelayanan publik di area kawasan RTH.

Menurut Pj. Wali Kota Kendari, Pemerintah Kota Kendari sudah beberapa kali mengingatkan kepada warga pelaku usaha yang melanggar di sekitaran jalan Z.A. Sugianto.

“Pemerintah punya kewenangan untuk memberikan pelayanan tetapi daerah tersebut memang masuk dalam kawasan yang tidak dibolehkan atau tidak diizinkan untuk dijadikan tempat pelayanan publik,” tambahnya.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Kendari berkomitmen untuk membenahi RTH agar bisa dimanfaatkan dan dinikmati masyarakat Kendari secara khusus dan masyarakat secara umum.

Untuk diketahui, sebanyak 200 personil terdiri dari Pemerintah Kota Kendari, TNI dan Polri melaksanakan penertiban kawasan RTH di jalan ZA Sugianto. 

Tinggalkan Balasan