Kolut, JurnalSultra.com – Pejabat Bupati Kolaka Utara (Kolut) secara resmi melantik 67 Kepala Desa yang akan memimpin periode 2023-2029. yang berlangsung di Islamic Center Mesjid Agung Kolaka Utara, Selasa (13/6/2023).
Pelantikan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Buhari, S. Kapolres Kolaka Utara AKP Moh. Yosa Hadi, S. Ik, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Henderina Malo, serta Kepala Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kolaka Utara.
Dari 67 Kepala Desa yang dilantik, terdapat 6 perempuan dan 61 laki-laki yang siap memimpin masyarakat di desa-desa Kolaka Utara. Pelantikan ini menandai tonggak baru dalam pembangunan daerah, di mana kepemimpinan yang kuat dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat diharapkan dapat terwujud.
Pejabat Bupati Kolaka Utara, dalam sambutannya, mengungkapkan harapannya agar para Kepala Desa yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan melayani masyarakat dengan baik.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dengan Kepala Desa dalam mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
”Saya berharap kepala desa yang baru saja dilantik selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya dan menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat di desa, “Katanya.
Dengan pelantikan, harapan besar terletak pada para Kepala Desa yang baru untuk dapat mengimplementasikan program-program pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan di daerah Kolaka Utara.
”Kepala Desa terpilih Saya minta untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga tanpa pandang bulu, tidak ada lagi pendukung dan bukan pendukung semua warga sudah menjadi tanggung jawab kepala desa, jalinlah komunikasi dan koordinasi dengan baik dengan seluruh pengurus kelembagaan yang ada di desa terutama dengan BPD sebagai Mitra Pemerintah desa,“ katanya.
Dia menambahkan bahwa sebagai tugas dan kewenangan sebagai kepala desa hendaknya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selalu berkoordinasi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa selaku instansi teknis yang membina Desa, Sebagai contoh pada setiap selesai dilaksanakan pemilihan kepala desa sering terjadi pergantian perangkat desa yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat di desa.
”Kepala desa yang baru saja dilantik dalam melakukan pergantian perangkat desa kedepan wajib berpedoman pada peraturan daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan kepada Camat dihimbau untuk mengawasi proses pergantian perangkat desa Karena pada dasarnya sebelum perangkat desa diberhentikan kepala desa wajib berkoordinasi kepada Camat dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari camat selanjutnya dalam mengisi jabatan perangkat desa yang baru harus melalui tahapan dimulai dari pembentukan panitia Penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa,“ ujarnya.