Rembang, JurnalSultra.com – Sebanyak lima kantor kecamatan di Kabupaten Rembang sudah bisa mencetak e-KTP. Kelima kecamatan itu antara lain, Kecamatan Pancur , Lasem, Pamotan, Sedan, dan Kragan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang Suparmin menyampaikan, mesin cetak e-KTP itu merupakan pengadaan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023, sedangkan sembilan kecamatan lainnya akan diusulkan pada APBD perubahan 2023. Sehingga, dia berharap pada akhir 2023, semua layanan cetak E-KTP sudah bisa terlayani di tiap kantor kecamatan.
“Mudah-mudahan disetujui, biar pengurusan KTP tidak terkonsentrasi di Rembang. Langkah ini untuk memperpendek birokrasi, biar yang jauh-jauh nggak perlu datang ke Rembang, kasihan soalnya,” ujarnya, saat dihubungi , Selasa (4/4/2023).
Lebih lanjut Suparmin menuturkan, bagi warga yang tinggal di Kecamatan Sluke, Gunem, Sale, dan Sarang bisa mencetak di lima kecamatan yang telah memiliki mesin cetak e-KTP. Sedangkan, bagi warga di Kecamatan Rembang, Sulang, Kaliori, Sumber, dan Bulu, bisa mencetak e-KTP di Kantor Dindukcapil atau di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kecamatan Pancur Maruli Dwi Ronisa menyampaikan, setelah mesin cetak e-KTP di-setting dan siap digunakan, pihaknya langsung membuka pelayanan.
“Warga di sini menyambut baik, mereka langsung datang ke kantor kecamatan, tidak perlu ke Rembang,” tuturnya.
Maruli menambahkan, selain mesin cetak e-KTP, pihaknya juga menerima 100 blangko e-KTP.
“Kami melayani 21 Maret kemarin, per hari ini, Selasa pagi (4/4/2023) sudah mencetak 52 keping, sisa 48 keping, ” ungkapnya.
Jika nantinya blangko e-KTP di Pancur habis, lanjut Maruli, pihaknya akan melakukan pengajuan lagi ke Dindukcapil. Syaratnya, dengan melampirkan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan blangko e-KTP sebelumnya, sebagai dokumen pendukung pengajuan.