Kolaka, JurnalSultra.com – Kasus sengketa hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2023 di desa Puulemo, Kabupaten Kolaka terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Kuasa hukum Firman (salah satu calon kepala desa pulemo) Andri Alman Assigaf.S.H mengatakan, setelah hampir 30 hari lamanya melakukan sidang dismissal atau pendahuluan akhirnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan pada 19 Oktober 2023.
Menurut Andri Alman Assigaf, dalam perkara gugatan TUN hal yang pertama harus melewati sidang dismissal atau pendahuluan dimana sidang tersebut baik surat kuasa ataupun gugatan dikoreksi oleh majelis hakim demi kesempurnaan dalam gugatan dan surat kuasa.
“Kami sudah melewati kurang dari 30 hari, sebab dalam UU TUN sidang dismissal hanya diberi waktu paling lama 30 hari, bila dalam 30 hari sidang dismissal atau pendahuluan tidak selesai maka gugatan tidak dapat diterima,” jelasnya, Jum’at (13/10/2023).
Andri yang juga ketua Advokat Muda Indonesia (HAMI) Kabupaten Kolaka menambahkan, sidang dismissal atau pendahuluan telah dilewati artinya baik surat kuasa ataupun gugatan telah sempurnah dan memenuhi syarat untuk perperkara pada pengadilan tun kendari, kemudian ditanggal 19 nanti sidang selanjutnya dengan acara sidang pembacaan gugatan.
“Kami kuasa hukum firman berharap apa yang kami perjuangkan hari ini pada pengadilan tun kendari, dapat di kabulkan oleh majelis hakim tun kendari, kami yakin dalam pelaksaan pilkades desa puulemo, kecamatan baula kabupaten kolaka, penuh dengan pelanggaran administrasi dan kecurangan,” harapnya.