Jakarta, JurnalSultra.com – Shopee Indonesia melarang penjualan 13 produk impor melalui platform mereka. Sebagian besar produk tersebut merupakan fesyen muslim, seperti produk hijab atau kerudung, atasan muslim perempuan, bawahan muslim perempuan, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, dan outwear muslim.
Selanjutnya, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan solat, batik, dan kebaya. Dikutip dari laman website resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Teten Masduki menuturkan potensi impor dari produk-produk tersebut mencapai Rp300 triliun per tahun.
“Meliputi industri fesyen muslim yang nilainya Rp280 triliun per tahun dan industri batik yang potensinya Rp4,89 triliun per tahun,” terangnya dalam konferensi pers, Selasa (18/5/21).
Ia menuturkan larangan dilakukan untuk melindungi UMKM di dalam negeri. Pihak Shopee klaimnya, juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM sebelum mengeluarkan larangan tersebut.
“Sebagai tindak lanjut pertemuan antara Kemenkop UKM dan Shopee, pihak Shopee sudah menutup akses masuk 13 jenis produk dari luar negeri,” ujarnya.