Kolut, JurnalSultra.com – Bupati Kolut serahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Perusahaan Daerah Suawindu Kabupaten Kolaka Utara Simon Takaendengan, Penyerahan jabatan PLT direktur dilakukan untuk masa jabatan maksimal enam bulan hingga terpilihnya direksi definitif. Bertempat di aula kantor Bupati Kolaka Utara, pada Kamis (8/8),
Pengangkatan ini dilakukan sebagai respons atas berakhirnya masa jabatan direktur utama sebelumnya. Direktur utama bertugas memimpin dan mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan daerah, serta bertanggung jawab kepada Bupati. Keputusan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 8 Agustus 2024.
Penjabat Bupati Kolaka Utara, Dr. Ir. Sukanto Toding, MSP, MA, menyatakan bahwa pengangkatan Simon Takandengan sebagai PLT Direktur diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja perusahaan daerah, terutama di kawasan proyek strategis nasional dan wilayah penghasil kakao serta cengkeh.
“Sebelum terpilihnya direksi definitif, Simon Takandengan akan menjabat sebagai PLT Direktur selama enam bulan. Kami berharap, perusahaan daerah dapat menjembatani berbagai isu strategis, termasuk di sektor pertambangan yang sensitif. Optimalisasi peran perusahaan daerah sangat dibutuhkan untuk menghadapi berbagai tantangan di sektor pendidikan dan kesehatan, serta untuk meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian daerah,” ujar Dr. Ir. Sukanto Toding.
Selain itu, Bupati menekankan pentingnya kompetensi dan integritas dalam pemilihan direksi definitif. “Kami perlu memastikan bahwa calon direksi memiliki kompetensi yang mumpuni dan integritas yang tinggi. Konsolidasi internal perusahaan daerah harus segera dilakukan, dan peraturan daerah yang mengatur perusda harus dipercepat untuk mendukung stabilitas dan kinerja perusahaan,” tambahnya.
Selain itu penjabat Bupati Kolaka Utara menyerahkan SK staf khusus Bupati kepada Anjas Asmara, Penyerahan SK ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dan kemajuan bagi Perusahaan Daerah Suawindu serta memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan asli daerah Kolaka Utara.