Jakarta, JurnalSultra.com – DKI Jakarta secara resmi memberlakukan penghapusan BBNKB untuk pemindahan kepemilikan kedua dan selanjutnya terhitung mulai Rabu, 23 Oktober 2024. Ketentuan ini tercantum dalam Pergub No. 41/2024 mengenai
Penghapusan BBNKB
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.