Jakarta, JurnalSultra.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 8 tersangka dalam dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89.
Delapan tersangka itu merupakan pendiri atau pemilik Net89, PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI), Andreas Andreyanto (AA), Direktur Net89 PT SMI Lauw Swan Hie Samuel (LSHS), Founder Net89 PT SMI, Erwin Saeful Ibrahim (ESI)
Kemudian sub-exchanger Net89 PT SMI David (D), Reza Shahrani (RS) alias Reza Paten, Alwin Aliwarga (AA), Hanny Suteja (HS) dan Ferdi Iwan (FI).
“Untuk kasus robot trading Net89 telah ditetapkan delapan orang tersangka,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11/2022).
Azizah menjelaskan, AA berperan sebagai pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk terkait skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading. Kemudian, LSH merupakan direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.
“ESI selaku founder Net89 PT SMI, yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI,” jelas Nurul.
Menurut Nurul, saat ini rekening 8 tersangka telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik. Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara menambahkan, ada 83 rekening yang dibekukan dari 8 tersangka tersebut.
Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan pasal 69 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.
Mereka juga dijerat Pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.(polri).