Bawaslu Tindaklanjuti Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Tahapan Pendaftaran Parpol

Jakarta, JurnalSultra.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang pendahuluan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan partai politik, yang dilaksanakan selama dua hari, sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022).

Dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, Dalam sidang pendahuluan, empat laporan dugaan pelanggaran administrasi. Hasilnya majelis sidang memutuskan dua laporan dapat diterima memenuhi syarat formil dan materiil sehingga ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan, sedangkan dua laporan lain tidak dapat diterima.

Dua laporan yang diterima yakni laporan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) dengan nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yang diajukan oleh Tuntas Subagyo dan Sigit Prawoso dan dari Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dengan nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yang diajukan oleh Nurdin Purnomo dan Harider Singh.

“Menetapkan, menyatakan laporan memenuhi syarat formil dan materiil, menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan,” kata Ketua Majelis Rahmat Bagja didampingi empat Anggota Majelis yakni: Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Sedangkan dua laporan lain ditolak majelis sidang, yakni laporan yang diajukan oleh Irman Jaya dan Muhammad Taufiqurrahman dari Partai Berkarya dengan nomor laporan 005/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 serta laporan yang diajukan oleh Aisyah dan Syamsul Abbas dari Partai Kongres dengan nomor laporan 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Majelis sidang menilai kedua laporan telah memenuhi syarat formil, akan tetapi tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat materiil.

Untuk laporan dari Partai Berkarya, majelis sidang Lolly mengatakan para pelapor dalam laporannya tidak menguraikan tatacara, prosedur atau mekanisme apa yang telah dilanggar oleh terlapor, tetapi para pelapor mempermasalahkan penerapan pasal 7 ayat 1 PKPU 4/2022. Berdasarkan hal itu Majelis menilai tidak terdapat peristiwa yang patut diduga sebagai pelanggaran administratif pemilu.

Tinggalkan Balasan