Diduga Lakukan Penambangan Ilegal, HIPPMA Kolsel Demo Akar Mas di DPRD Kolaka

 

“Ilustrasi”

Kolaka, JurnalSultra.com -Puluhan Aktivis Mahasiswa yang mengatasnamakan diri dari  Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Selatan (PP- HIPPMA-KOLSEL) menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Kolaka, Senin ( 14/12/20).

Mereka meneriakkan, bahwa  aktivitas pertambangan PT. Akar Mas di Kabupaten Kolaka diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Akar Mas juga tidak memilik Izin Pengunaan Jety serta PT. Akar Mas Tidak memiliki Izin Pengunaan Jalan dari balai.

“Setelah kami melakukan peninjauan terhadap aktivitas PT. Akar Mas, kami menduga aktivitas Pertambangan Nikel yang dilakukan, itu tidak memiliki izin ( ilegal), disamping itu Akar Mas telah melakukan Join Operasional (JO) dengan perusahaan lain yang tidak dibenarkan dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” teriak Sujardin

Berbagai permasalahan yang berada di dalam sistem perizinan salah satunya adalah upaya- upaya yang dilakukan oleh perseorangan atau kelompok usaha yang ingin melaksanakan kegiatan pertambangan tanpa izin terlebih dahulu.  Ironisnya, situasi tersebut masih dapat terjadi diwilayah hukum Indonesia, salah satu nya Kabupaten Kolaka.

Sujardin menambahkan, bahwa dikutip dari beberapa media online, ada beberapa dugaan terkait pertambangan liar yang terjadi di Kabupaten kolaka. Berdasarkan dugaan-dugaan Diatas Dan Demi “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab Serta Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Dan Sesuai Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 Bahwa Negara Indonesia Adalah Negara Hukum.

“Olehnya itu kami meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab.  Kolaka untuk menghentikan sementara waktu aktifitas pertambangan PT. Akar Mas, menghadirkan pihak Syahbandar Pomalaa, karena kami menduga Pihak Syabandar Pomalaa telah mengeluarkan / memberikan Izin Berlayar Kepada PT. Akar Mas yang menurut kami tidak sesuai dengan syarat mempersembahkan izin berlayar,” tegas Sujardin

Sementara itu Ketua Komisi lll DPRD Kolaka Ir. H. Akhdan M. Si yang menemui para aktivis mahasiswa akan memanggil pihak perusahaan dan pihak syahbandar untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat  (RDP) yang dijadwalkan pada Selasa besok.

Reporter : Andi Hendra

Tinggalkan Balasan