Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN Terkait Pemberlakuan Sertifikat Tanah Elektronik

Jakarta, JurnalSultra.com – Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik telah terbit pada awal tahun, Hal ini merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN, di mana tahun lalu telah diberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Terkait sertipikat elektronik yang rencananya akan diluncurkan tahun ini maka perlu disampaikan penjelasan secara utuh kepada masyarakat salah satunya melalui media massa. Selain itu, penjelasan ini juga dilakukan untuk meluruskan opini yang terbentuk di masyarakat pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Sertipikat Elektronik tersebut.

Salah satu upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat ini adalah melalui konferensi pers yang dilakukan secara daring pada Selasa (02/02/2021).

“Konferensi pers kali ini diselenggarakan agar masyarakat mempunyai pemahaman menyeluruh, tidak sepotong-potong terkait sertipikat elektronik ini, dan pada kesempatan ini juga diberikan kesempatan kepada teman-teman media untuk bertanya,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati saat memoderatori jalannya konferensi pers.

Hadir sebagai narasumber, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dwi Purnama; dan Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya.

Dalam kegiatan ini terdapat beberapa pertanyaan mengenai sertipikat elektronik yang disampaikan oleh awak media. Secara garis besar pertanyaan-pertanyaan tersebut terkait dengan latar belakang kenapa sertipikat dibuat elektronik, implementasi penerbitan sertipikat elektronik, manfaat dari sertipikat elektronik, perbedaan sertipikat elektronik dengan analog, pemberlakuan sertipikat elektronik hingga kesiapan serta keamanan dari sertipikat elektronik untuk menghindari adanya pemalsuan.

Tinggalkan Balasan