Kolaka, JurnalSultra.com – Konsorsium Lembaga Swadaya masyarakat atau LSM Kembali menyampaikan aspirasinya terkait dugaan konspirasi mengelolaan Komite di SMKN 1 Kolaka.
Dalam Orasinya Haeruddi yang akrab disapa Dudi meminta Pihak DPRD memberikan penegasan kepada Seluruh pihak pengurus atau pihak yang ada kaitannya dengan Komite di SMKN 2 Kolaka untuk dapat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dan memberikan penjelasan terkait kepengurusan dan pengelolaan komite sekolah.
Massa Aksi Juga Meminta Kepada Pihak penegakan Hukum untuk melakukan penyelidikan terkait penggunaan anggaran komite SMKN1 Kolaka.
Sementara itu Aktivis lainya, Andi Rijam mendesak kepada DPRD Kabupaten Kolaka agar segera diagendakan kembali rapat dengar pendapat dengan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait Komite SMKN 1 Kolaka.
Massa aksi sempat menunjukkan kekesalannya selah tak ada satupun dari pihak anggota DPRD Kolaka untuk menerima aksinya, sehingga melakukan boikot di depan pintu masuk kegedung DPRD.
Orator lainnya, Amir Kaharuddin sangat mengecewakan agenda RDP yang hanya menghadirkan tiga orang perwakilan yang diduga tidak dapat memberikan suatu penjelasan dan keputusan yang signifikan.
Ia juga sangat menyampaikan SMKN 1 Kolaka diduga kuat melanggar Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, Karena saat siswa siswi tidak membayar Komite maka mereka tidak bisa mengikuti ulangan sekolah.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kolaka, Sairman yang menemui massa aksi unjuk rasa menjelaskan, jika Ketua DPRD Kolaka dan Ketua Komisi III DPRD Kolaka tidak berada di kantor dikarenakan adanya tugas luar, yakni pelaksanaan sosialisasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Kolaka tahun 2022.
Namun kata dia, jika aspirasi atau tuntutan para Aktivis, nanti akan disampaikan kepada Ketua DPRD Kolaka dan Ketua Komisi III DPRD Kolaka, kapan akan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat seperti yang saudara-saudara tuntutkan.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Sekertaris DPRD Kolaka, para demonstran membubarkan diri dengan tertib dan damai.