Kendari, JurnalSultra.com – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Kesehatan Kota Kendari melaksanakan Deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat atau STBM yang merupakan komitmen Pemkot Kendari untuk mewujudkan Kota Sehat.
Deklarasi ini dimulai dengan diserahkannya berita acara verifikasi STBM oleh Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dr. Putu Agustin Kusumawati kepada Kadis Kesehatan Kota Kendari dr. Rahminingrum.
Serta pembacaan Naskah Deklarasi oleh Camat Mandonga Alimin. Kemudian diakhiri dengan Pemukulan Gong oleh Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.
Wali Kota Kendari menyebut Deklarasi STBM ini menjadi bagian dari visi-misi Kota Kendari untuk mewujudkan Kota Kendari yang berbasis Ekologi, Informasi dan Teknologi.
“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini menjadi pemicu semangat dan bertanggung jawab untuk memastikan lingkungan kita semakin sehat dan tertata,” kata wali kota.
Namun, wali kota tetap menekankan mengenai STBM 5 pilar ini sebab terdapat lima pilar yang mesti ditingkatkan dan dipertahankan.
Seperti pilar pertama, Bebas dari buang air besar sembarangan sudah mencapai penilaian 100 persen.