Kendari, JurnalSultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara mengungkap hasil pelaksanaan Operasi Mandiri Kewilayahan Pekat Anoa 2026 yang berlangsung selama 15 hari, mulai 22 Mei hingga 5 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, Polda Sultra bersama jajaran Polres dan Polresta berhasil mengungkap 338 kasus penyakit masyarakat (pekat) dengan mengamankan sebanyak 395 orang yang diduga terlibat berbagai tindak pidana.
Konferensi pers hasil operasi dipimpin langsung Kapolda Sultra Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., di Tribun Presisi Polda Sultra, Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri pejabat utama Polda Sultra serta diikuti jajaran Polres melalui sambungan konferensi video.
Kapolda Sultra menjelaskan, Operasi Pekat Anoa 2026 dilaksanakan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, sekaligus menekan berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Operasi ini dilakukan melalui kegiatan preemtif, preventif, dan represif, mulai dari edukasi masyarakat, patroli dialogis, razia, hingga penegakan hukum secara profesional dan terukur,” ujar Himawan.
Dari ratusan kasus yang berhasil diungkap, di antaranya terdapat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), penyalahgunaan senjata tajam, minuman keras, perjudian, prostitusi, narkotika, serta aksi premanisme.
Untuk kasus narkotika, polisi mengungkap 27 kasus dengan 29 tersangka dan menyita barang bukti berupa 832,71 gram sabu, uang tunai Rp6.420.000, serta puluhan telepon genggam.
Sementara itu, dalam penanganan kasus perjudian, petugas mengamankan 12 kasus dengan 36 orang serta barang bukti uang tunai sebesar Rp7.397.370.
Kapolda juga menyampaikan, pengungkapan kasus curanmor menjadi salah satu perhatian utama. Selama operasi, polisi mengungkap tiga kasus curanmor dengan tiga tersangka dan mengamankan tujuh unit sepeda motor.
Selain menangkap pelaku, Polda Sultra juga berupaya mengembalikan kendaraan hasil tindak pidana kepada masyarakat yang menjadi korban. Dari total 105 kendaraan yang diamankan dalam pengungkapan kasus, sebanyak 99 unit roda dua dan enam unit roda empat telah teridentifikasi pemilik sahnya.
“Pengungkapan kasus curanmor tidak hanya bertujuan menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana,” kata Kapolda.






