Kendari, JurnalSultra.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kendari menertibkan pedagang yang berjualan di bahu jalan di sekitar Pasar Kadia, Selasa (23/5/2023).
Kepala Bidang Ketertiban Umum Sat Pol PP Kota Kendari Hasman Dani menjelaskan, penertiban ini melibatkan sebanyak 40 personil Sat Pol PP dibantu 2 pegawai kelurahan Kadia dan RT setempat, serta dibantu Babinsa Kelurahan Kadia.
Mantan Lurah Bende ini menjelaskan, penertiban dilakukan yang berjualan di luar pasar dan menempati bahu jalan sehingga menggangu keindahan kota dan ketertiban masyarakat.
“Penataan dan penertiban lapak pedagang yang berada di bahu jalan, sesuai dengan perda nomor 10 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ungkapnya.
Dalam penertiban ini, Sat Pol PP berhasil menertibkan 31 pedagang, 21 lapak dan 7 pedagang yang berjualan di mobil.