Jakarta, JurnalSultra.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Se-Indonesia, pada Kamis (07/01/2021), di Istana Negara, Jakarta. Acara ini juga dihadiri secara virtual oleh penerima SK di berbagai provinsi di Indonesia.
“Pada hari ini diserahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh Tanah Air, di seluruh Indonesia, luasnya 3.442.000 hektare. Insyaallah ini akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 KK (Kepala Keluarga), ujar Presiden.
Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.
Disampaikan Presiden, sejak lima tahun yang lalu pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap redistribusi aset, karena hal tersebut terkait dengan tingkat kemiskinin dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungan sekitar hutan.
“Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria,” ujar Presiden.