PT CNI Selesaikan Ganti Rugi Tanaman Warga Berdasarkan SK Dinas Perkebunan Kolaka

Kolaka, JurnalSultra.com – PT Ceria Nugraha Indotama (Ceria) dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi tanaman warga yang masuk dalam areal Izin Usaha Pertambangannya, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kadis Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka.

“Jadi persoalan ganti rugi lahan warga, kami sudah selesaikan dengan mengacu pada SK Kadis Peternakan dan perkebunan Kabupaten Kolaka. Bahkan kami melebihkan dari nilai itu,” kata manager legal PT Ceria Nugraha Indotama Moch Kenny Rochlim, Kamis (12/10/2023).

Menurut Kenny, sejak tahun 2017 lalu nilai ganti rugi tanaman sudah diatur melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerbunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, dimana nilai ganti rugi dilihat dari umur tanaman warga mulai dari harga Rp 50 ribu hingga Rp 3 juta/pohon.

Berdasarkan SK Dinas Pekerbunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, nomor :019/DISBUNAK/IX/2017 tertanggal 29 September 2017 ditandatangani Kadisnya Muh Bachrun Hanise, tentang nilai ganti rugi komoditi perkebunan dinas peternakan dan pertanian Kabupaten Kolaka tahun anggaran 2017, kemudian direvisi nomor : 344/DISBUNAK/XI/3017, nilai ganti rugi untuk tanaman cengkeh umur 1-12 bulan Rp 50 ribu/pohon.

Untuk umur 1-3 tahun pohon cengkeh dinilai Rp 150 ribu/pohon. Umur 4-5 tahun dinilai Rp 500 ribu/pohon dan umur 6-30 tahun dinilai Rp 3.040.000/pohon. Adapun pohon kakao umur 1-3 tahun dinilai Rp 150 ribu/pohon dan umur 4-25 tahun dinilai Rp 350 ribu/pohon. Sementara pohon kelapa umur 1-7 tahun dinilai Rp 250 ribu/pohon dan umur 8-25 tahun dinilai Rp 500 ribu/pohon, serta tanamannya lainnya juga diatur dalam SK tersebut.

Kenny juga mengkritisi pemberitaan salah satu media online yang dinilai tidak profesional dan menyalahi kode etik jurnalistik, sebab dalam menayangkan beritanya hanya mengacu pada Nara sumber dan tidak melakukan konfirmasi kepada perusahaan dan pihak terkait lainnya, sehingga karya yang dihasilkan sangat merugikan pihak perusahaan.

“Kami menilai wartawan media online tersebut itidak paham UU Pers dan kode etik jurnalistik,” katanya.

Tinggalkan Balasan