Terkait DPT Pilkades, Puluhan Warga Lambolemo Unjuk Rasa di Kantor Bupati Kolaka

Kolaka, JurnalSultra.com – Puluhan Warga Desa Lambolemo, Kecamatan Samaturu, menggelar aksi unjuk rasa di kantor bupati Kolaka, Senin 8 Mei 2023.

Para demonstran meneriakkan terkait adanya warga yang tidak berdomisili (tinggal) di Desa Lambolemo, akan tetapi masuk dalam Daftar Pemilih Tetap pada pemilihan kepala desa serentak 30 Mei mendatang.

Koordinator lapangan, Arfan Jaya Muhlis meneriakkan, jika pemerintah daerah terkesan tidak memberikan pelayanan baik terhadap masyarakat, Dimana aturan yang telah dibuat, ironisnya itu tidak dilaksanakan.

Ia menyampaikan, adanya regulasi terkait domisili, itu dinilai tidak dilaksanakan dengan baik, terbukti dengan adanya pembiaran warga yang tidak berdomisili desa Lambolemo, itu masuk dalam daftar pemilih di Desa Lambolemo.

Arfan menuturkan, jika wajib pilih pada Pilkades yang dipersyaratkan, itu harus memenuhi dua unsur, yakni domisili yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga, sesuai petunjuk teknis tahun 2023.

Orator lainnya, Yakup mengatakan dalam orasinya, jika permasalahan ini tidak ada lagi koordinasi dan konsolidasi, Dimana hal permasalahan ini sudah dikomunikasikan sejak bulan tiga lalu, namun hingga hari ini belum ada kejelasan.

Sementara itu, Sekertaris Desa Lambolemo, Nurdin menyampaikan, jika Ada sekitar kurang lebih 150 warga yang memiliki KTP Desa Lambolemo, namun tidak berdomisili di Desa Lambolemo. Meraka dimasukkan dalam daftar pemilih namun tidak berdomisili di Desa Lambolemo.

Olehnya itu, ia meminta agar pemilih sekitar 150 orang ini dapat di keluarkan dari daftar pemilih di Desa Lambolemo, sebagaimana juknis yang dikeluarkan oleh Dinas PMD yang mensyaratkan wajib pilih Pilkades serentak 2023, itu harus berdomisili dan memiliki KTP.

Ditempat yang sama, kepala BPD Desa Lambolemo, Herman mengatakan jika DPMD telah mengeluarkan Notulen yang menjelaskan, jika ada dua unsur yang harus dipenuhi untuk dapat masuk sebagai daftar pemilih tetap Pilkades serentak, yang ditujukan kepada panitia pemilihan, namun hal tersebut tidak diindahkan.

Ditambah Hasil Keputusan RDP berapa bulan lalu, lanjut Herman, jika SKPD terkait selaku penanggung jawab Pilkades diminta untuk membentuk tim, namun hal tersebut tidak dilakukan, bahkan verifikasi juga tidak dilaksanakan, kasihn masyarakat jika seperti ini tidak ada kejelasan.

Asisten 1, H. Muhammad Bakri bersama Staf ahli Bupati Kolaka, Asimin yang menemui para demonstran akan memfasilitasi permasalahan penetapan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 154 warga yang tidak berdomisili di Desa Lambolemo.

Pihaknya akan memberikan penegasan kepada DPMD untuk menyurati Panitia Pemilihan Kepala Desa, agar bekerja berdasarkan juknis Pilkades gelombang ke dua tahun 2023, serta memberikan hak dan kewenangan BPMD Desa Lambolemo untuk dapat membubarkan panitia pemilihan kepala desa apabila ditemukan hal yang tidak sesuai petunjuk teknis tahun 2023.

Lanjut Asimin, namun jika hingga tanggal 10 Mei 2023 ini tidak terpenuhi, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten memberikan hak penuh kepada BPD Desa Lambolemo untuk dapat membubarkan panitia pemilihan kepala desa di Lambolemo.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Staf Ahli Bupati Kolaka, para demonstran membubarkan diri dengan tertib dan damai.

 

Tinggalkan Balasan