Terus Bergulir, CV PSM Layangkan Somasi Kedua Kepada PT POM

Andry Alman Assegaf, S.H, Kuasa Hukum CV. Pomalaa Sukses Makmur (CV. PSM)

Kolaka, JurnalSultra.com – Terkait permasalahan antara PT. Putra Osing Mekongga (PT POM) dengan CV. Pomalaa Sukses Makmur (CV. PSM) masih terus bergulir.

Surat somasi pertama tidak ditanggapi, akhirnya CV PSM, kembali melayangkan somasi kedua kepada PT POM terkait permintaan sisa uang kerja sama sebesar Rp. 1,1 Miliar yang dianggap belum ada kejelasan untuk dilakukan pelunasan.

Kuasa Hukum CV PSM, Andry Alman Assegaf, S.H mengatakan jika pihaknya telah mengirimkan somasi kedua kepada PT. POM, dikarenakan somasi pertama yang telah dilayangkan, itu tidak mendapat respon, atau tidak ditanggapi oleh pihak PT POM.

Sehingga permasalahan antara CV PSM dan PT. POM masih bergulir sampai sekarang, hal itu dibuktikan pada saat kuasa hukum CV PSM mengirim surat somasi kedua kepada PT. POM.

“Somasi kedua ini kami kirimkan, mengigat bahwa kami telah mengirimkan somasi pertama pada tanggal 17 April 2023 namun setelah somasi pertama dikirim pihak dari PT POM sampai sekarang belum menanggapi surat somasi pertama kami secara formal dan belum kami tidak melihat etikat baik dari PT.POM sampai hari ini makanya kami kirimkan somasi kedua ini,”kata Andri

Somasi kedua lanjut Andry telah dikirimkan pada tanggal 15 mei 2023 jam 10, terkait dengan isi somasi masih sama dengan somasi pertama yang membedakan hanya jangka waktu yang berikan, kalau disomasi pertama, waktunya 3 hari sedangkan di somasi kedua batas waktunya hingga 7 hari.

Lanjut kuasa hukum CV PSM menegaskan bahwa somasi kedua adalah somasi terakhir  di kirimkan ke pihak PT POM, namun apabila setelah somasi kedua ini kembali tidak ditanggapi pihak PT. POM dan tidak menunjukan etikat baiknya, maka pihaknya dipastikan akan menempuh jalur hukum sebagai mana peraturan perundang-undangan republic Indonesia baik secara pidana maupun secara perdata.

“Sekali lagi Kami juga tegaskan disini bahwa perkara ini bukan dan tidak ada hubungannya dengan dunia politik hari ini di kabupaten kolaka, ini murni perkara hukum dan hak hukum warga Negara republic indonesia, jadi jangan digiring-giring ke perkara politik, soalah olah ini dampaknya ke dunia politik, kami tidak punya kepentingan politik dalam perkara ini.,” tegas Andry.

Menurutnya terkait dengan tembusan-tembusan surat somasi kedua ini sama aja dengan tembusan pada somasi pertama tidak ada perubahan, jadi ia berharap PT POM dapat menunjukan etikat baiknya dan menyelesaikan semua sanggkutan kepada CV PSM sebagaimana yang tertuang dalam somasi pertama dan somasi kedua.

“Karena hubungan ini diawali dengan niat dan kerja sama yang baik sudah seharusnya kalaupun ingin di akhiri harus secara baik-baik pula,” tutup Andry.

Tinggalkan Balasan