Klaten, JurnalSultra.com – Dalam rangka meningkatkan layanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten mengadakan bimbingan teknis aplikasi Sistem Layanan Administrasi Kependudukan dalam Jaringan (Sakura) berbasis web dan perjanjian kerja sama (PKS), di Joglo Tumiyono, Ngerangan, Bayat, Rabu (16/11/2022).
Kegiatan tersebut diikuti operator dari desa di Kecamatan Ceper, Delanggu, Juwiring, Wonosari, Bayat, Cawas, Karangdowo, Pedan, dan Trucuk.
Kepala Disdukcapil Klaten Sunarna menjelaskan, sistem Sakura adalah layanan online secara pribadi sesuai dengan NIK masing-masing dalam satu keluarga. Akun yang diberikan oleh Dukcapil masih akun pribadi, sehingga harus dilakukan kerja sama dengan operator di masing-masing desa maupun kelurahan, yang diwujudkan dalam bentuk perjanjian kerja sama.
“Melalui kerja sama ini, harapan kami, bapak/ ibu dapat memberikan edukasi pada masyarakat, terkait dengan layanan online ini. Dan harapan kami masyarakat yang berurusan dengan administrasi kependudukan tidak perlu datang ke Kantor Dukcapil, dan cukup daftar secara online,” jelasnya.
Sunarna mengatakan, Pemkab Klaten selalu berupaya untuk mewujudkan sistem pelayanan administrasi yang lebih baik. Ia berharap, sistem Sakura dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses administrasi kependudukan secara cepat, mudah, dan gratis.
“Kami sampaikan bahwa penyelenggaraan ini merupakan suatu implementasi dari pelaksanakan program unggulan daerah, yang dicanangkan dan sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD berupa Perda RPJMD,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Klaten Sri Mulyani diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Surti Hartini mengatakan, Dinas Dukcapil Kabupaten Klaten telah mengembangkan layanan online dari Sakura berbasis google form, menjadi Sakura berbasis web.
“Pantas diapresiasi pula, bahwa untuk mempercepat dan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan demi terwujudnya pelayanan yang membahagiakan masyarakat, Dinas Dukcapil Kabupaten Klaten menjalin kerja sama inovasi pelayanan administrasi kependudukan dengan Kepala Desa atau Lurah di Kabupaten Klaten,” jelas Surti Hartin, saat membacakan sambutan Bupati Klaten.
Sri Mulyani meminta Kepala Desa dan Lurah supaya memperbarui perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Klaten, dan menunjuk petugas pelayanan administrasi kependudukan di desa atau kelurahan.
Ia menegaskan, tertib administrasi kependudukan akan mendukung terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan, tepat guna, dan tepat sasaran, untuk memberikan aksesibilitas kepada masyarakat terhadap seluruh layanan publik.
“Saya mengajak kepada seluruh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beserta seluruh jajaran terkait, termasuk yang hadir di sini (operator desa), untuk turut menyukseskan,”pungkasnya.