Zakat Fitrah Kolaka 2026: Beras 3 Kg atau Rp45 Ribu per Jiwa

Kolaka, JurnaSultra.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kolaka resmi mengumumkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Nomor 100.3.3.2-68-2026 tertanggal 13 Februari 2026.

Melalui pengumuman yang disampaikan kepada masyarakat, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok atau dalam bentuk uang sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Untuk zakat fitrah dalam bentuk beras, masyarakat diwajibkan menunaikan sebesar 3,5 liter atau setara 3 kilogram per jiwa. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa.

Selain beras, BAZNAS Kolaka juga memberikan pilihan pembayaran zakat fitrah menggunakan bahan pokok lain yang biasa dikonsumsi masyarakat, seperti sagu dan jagung. Untuk sagu ditetapkan senilai Rp21.000 per jiwa, sedangkan jagung sebesar Rp30.000 per jiwa.

Tidak hanya zakat fitrah, BAZNAS Kolaka juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp30.000 per jiwa per hari bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu sesuai ketentuan syariat.

Sementara itu, dalam momentum Ramadan, masyarakat juga diajak untuk menyalurkan infak Ramadan sebesar Rp5.000 per jiwa sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas kepada sesama.

BAZNAS Kabupaten Kolaka mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, lembaga keagamaan, maupun melalui rekening resmi BAZNAS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *