Bawaslu Sempurnakan Perbawaslu Terkait Sengketa Proses Pemilu

Bali, JurnalSultra.com – Bawaslu  telah menyempurnakan Perbawaslu 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Diantara penyempurnaan itu, kata anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dengan adanya kluster-kluster agar mempermudah pemohon dan termohon.

“Perbawaslu ini juga mengakomodir terkait dengan waktu penyelesaian sengketa proses pemilu yang lebih efektif dan efisien, namun tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-XVI/2018,” ujarnya saat membuka Rapat Kerja Teknis
Gelombang IV dengan tema Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada
Pemilihan Umum Tahun 2024” di Nusa Dua, Bali, Senin (6/12/2022).

Selain itu, kata Herwyn Perbawaslu tersebut menyatukan empat Perbawaslu, menjadi satu naskah Perbawaslu. “Perbawaslu 5/2019, Perbawaslu 27/2018, Perbawaslu 18/2018 dan serta Perbawaslu 18/2017,” katanya.

Tidak hanya itu, pria asal Sulawesi Utara itu juga mengklaim Perbawaslu 9/2022 itu juga mengikuti perkembangan dinamika peradilan modern yang membuka ruang mediasi dan adjudikasi dilakukan melalui daring dengan memanfaatkan teknolgi informasi.

Herwyn menjelaskan, mekanisme penyelesaian sengketa proses merupakan ruang konstitusional yang memberikan ruang pengujian administrasi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU.

Menurutnya, konsekuensi negara hukum tersebut, harus terbuka kesempatan bagi setiap-setiap warga negara untuk menggugat keputusan pejabat administrasi negara, dalam hal ini keputusan-keputusan KPU dalam penyelenggaraan pemilu.

“Salah satu pilar utama yang menyanggah tegaknya satu negara modern sehingga disebut negara hukum (The Rule of Law ataupun Rechtsstaat), adanya pengujian administrasi terhadap setiap keputusan-keputusan, ini merupakan bagian dari mekanisme check and balances,” tegasnya.(bawaslu)

Tinggalkan Balasan