Berikut Persyaratan Honorer yang Bisa Mengikuti Seleksi CPNS

Jakarta, JurnalSultra.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memastikan, menghapus status tenaga honorer mulai 2023.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah membangun sumber daya manusia (SDM) ASN yang lebih profesional dan sejahtera.

Namun demikian, pemerintah melakukan pendataan tenaga honorer/non ASN untuk dapat mengikuti seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bagi mereka yang memenuhi persyaratan.

[poll id=”3″]

Dilansir dari CNBC Indonesia, menyatakan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mahfud MD menerbitkan surat edaran baru terkait pendataan tenaga kerja non-ASN di lingkungan pemerintah maupun daerah.

Dalam Surat Bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diteken pada 22 Juli lalu itu, Mahfud meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Tinggalkan Balasan