Kades Tanjung Harap Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Pelaku Diamankan Polsek Dolok Masihul

Serdang, JurnalSultra.com – Dua orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil digagalkan. Bahkan salah seorang pelaku sempat dihakimi massa, sedangkan seorang lagi kabur dan beberapa waktu kemudian ditangkap personel Polsek Dolok Masihul, Sabtu 06 Agustus 2022 sekira pukul 20.30 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan, yaitu, Edo Syahputra alias Edo (23) warga Dusun 2, Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, dan Oki Legis Triono alias Oki (27) warga Jalan Pertumbukan, Dusun 2, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan korbannya, Adi Handoko (42) warga Dusun 1 Desa Serba Jadi, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dusun 1 Desa Tanjung haraf Kec. serba jadi Kab. Serdang Bedagai.

Sementara itu, Kapolsek Dolok Masihul Kompol Khairul Saleh mengatakan peristiwa itu terjadi Sabtu 06 Agustus 2022 sekira pukul 20.25 WIB.

Pada saat itu, korban yang juga sebagai Kepala Desa Tanjung Harap, setelah selesai makan nasi goreng di warung klontong di Dusun 1 Desa Tanjung Harap, Kec. Serba jadi, Kab. Serdang Bedagai, disaat korban akan membuang kertas pembungkus nasi goreng.

[poll id=”3″]

Pada saat itu, kata Kapolsek, korban melihat 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol BK 2956 MBA yang di parkirkan disamping warung sudah tidak ada.

Mengetahui hal tersebut korban pun langsung melakukan pencarian bertemu dengan saksi Hamdali Ali (38) dan menanyakan apakah ada melihat yang membawa sepeda motor.

Tinggalkan Balasan