BPN dan Pemkab Kolaka Bangun Satu Peta Satu Data Berbasis Kelurahan Atau Desa

Foto: Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kolaka Bapak Mansur Fahmi, S. SiT., M. M

Kolaka, JurnalSultra.com – Kantor Pertanahan Kabupaten  Kolaka (BPN) bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka saat ini sedang membangun kegiatan Satu Peta Satu Data Berbasis Kelurahan/Desa.

Kegiatan tersebut akan bermanfaat untuk berbagai pihak, diantaranya adalah dalah rangka percepatan pendaftaran tanah, memaksimalkan Pendaftaran Asli Daerah, kemudahan investasi, pembuatan batas wilayah administrasi,  Spatial Decision Support System  (Data Spasial untuk menentukan kebijakan pembangunan) dan lain sebagainya.

Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kolaka Bapak Mansur Fahmi, S. SiT., M. M mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini sebagai hasil dari koordinasi yang baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka sekaligus sebagai tindak lanjut dari Inovasi Layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka yang bernama POPALIA (Pemetaan KOlaka PArtisipatif, KoLaboratIf dan MAndiri) yang sudah di launching pada saat acara BPN Goes to Campus  di  Universitas 19 November Kolaka (USN) pada hari Kamis 27 Juli 2023 lalu.

“Alhamdulillah semua program dalam kegiatan Satu Peta Satu Data Berbasis Kelurahan/Desa ini  berjalan dengan baik, semoga bisa terus berkembang dan bermanfaat untuk masyarakat, pemerintah, maupun untuk dunia usaha.” katanya saat ditemui media ini, Senin (28/8/2023).

Dengan hadirnya kegiatan ini, nantinya pembangunan pertanahan di Kolaka bukan dominasi dari BPN Kolaka akan tetapi merupakan kolaborasi dari berbagai pihak juga partisipasi dari masyarakat luas sehingga nantinya diharapkan di Kolaka ini bisa ada aplikasi yang akan membantu banyak pihak.

“Jadi aplikasi ini akan membantu banyak pihak sebab dalam aplikasi ini dapat  memuat semua data yang ada disuatu wilayah baik dari luas wilayah, jumlah penduduk termasuk data status masyarakat semua akan terlihat dalam satu aplikasi ini,” jelasnya.

Sehingga, akan sangat membantu masyarakat dan pemerintah setempat, karena melalui aplikasi ini data yang ingin dilihat semua akan terlihat sesuai dengan tingkat kewenangan yang akan diatur. Oleh karena itu diharapkan peran aktif dari semua pihak untuk mengembangkan ataupun menggunakan aplikasi ini.

“Jadi jika ingin mencari data terkait data warga semua akan terlihat dalam aplikasi satu peta satu data, sehingga peran pemerintah desa dan kelurahan harus pro aktif memasukkan data warganya, sehingga keterbukaan publik bisa tercipta ditengah masyarakat. Salah satu contoh lagi terkait penyebaran bantuan raskin itu semua dapat terlihat melalui aplikasi ini jadi keterbukaan publik sangat jelas jadi ini semua dapat terwujud tergantung kolaborasi dengan pemerintah setempat. Aplikasi ini juga akan meminimalisir konflik terkait pertanahan,” tutup Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kolaka Bapak Mansur Fahmi.

Tinggalkan Balasan