Bupati Kolaka Buka Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan

Kolaka, JurnalSultra.com – Bupati Kolaka H. Ahmad Safei membuka secara resmi acara Sosialisasi UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dalam rangka untuk mendukung Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor Komoditas Pertanian (Gratieks) yang merupakan Program Andalan dari Kementerian Pertanian dalam mendorong Peningkatan Ekspor Komoditas Pertanian, yang dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Kolaka, Jumat (23/4/2021).

Turut hadir pada kegiatan ini Sekertaris Badan Karantina pertania Ir. Wisnu Haryana, Kepala Balai Pertanian N. Prayatno Ginting, Forkopimda, Kepala OPD Lingkup Pemda Kolaka, Pengusaha, serta tamu undangan lainnya.

Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan di Sulawesi Tenggara yang bertempat di Kabupaten Kolaka, yang mana Kabupaten Kolaka merupakan daerah yang berpotensi dengan hasil pertaniannya. Acara ini hadiri oleh 100 orang peserta, oleh karena itu diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan informasi yang mutakhir tentang karantina pertanian dan harapan kita agar bersama-sama kita tingkatkan ekspor pertanian untuk Sultra terkhususnya Kabupaten Kolaka.

Dalam sambutannya Bupati Kolaka menyampaikan, penyelenggaraan perkarantinaan di Kabupaten Kolaka hendaknya mendapatkan dukungan dari semua pihak, yang mana untuk melindungi komoditas pertanian dan sumber daya hayati di Kabupaten Kolaka. Sehingga diharapkan dengan sosialisasi ini nantinya akan lebih meningkatkan sinergitas antara instansi dalam mendukung program gerakan tiga kali lipat ekspor terkhususnya di Kabupaten Kolaka.

Red/AH

Tinggalkan Balasan