
Kendari, JurnalSultra.com – Sejumlah legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melakukan kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari, Kamis (29/1/2026). Kunjungan ini bertujuan mempelajari sistem tata kelola perizinan yang diterapkan Pemerintah Kota Kendari, khususnya dalam mengatur masuknya perusahaan besar agar tidak berdampak negatif terhadap pelaku usaha lokal.
Rombongan DPRD Gowa berdialog langsung dengan jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari. Fokus pembahasan diarahkan pada kebijakan perizinan usaha ritel modern serta upaya menjaga keseimbangan antara investasi besar dan keberlangsungan usaha mikro dan kecil.
Ketua Komisi I DPRD Gowa, Asrul Makkaraus, menyampaikan kekhawatiran terhadap pesatnya ekspansi perusahaan ritel besar yang berpotensi menekan keberadaan warung dan usaha kecil di daerah.
“Masuknya perusahaan-perusahaan seperti ritel besar tentu memiliki dampak. Yang kami pikirkan adalah jangan sampai terlalu menjamur dan justru membunuh warung-warung kecil yang ada di masyarakat,” ujar Asrul usai kunjungan.
Ia menjelaskan, Kota Kendari dipilih sebagai lokasi studi banding karena dinilai memiliki sistem perizinan yang lebih tertata dan inovatif dibanding sejumlah daerah lain.
“Kota Kendari ini lebih tertata dari segi perizinan. Banyak inovasi yang dikeluarkan sehingga kami menjadikannya sebagai objek tujuan studi,” jelasnya.
Kunjungan kerja tersebut juga menjadi ajang tukar pikiran antara legislatif Kabupaten Gowa dan pemerintah daerah Kota Kendari dalam merumuskan kebijakan pelayanan perizinan yang berkeadilan. Pemerintah Kota Kendari diketahui telah menerapkan sejumlah regulasi dan manajemen pelayanan guna menciptakan iklim usaha yang sehat tanpa mengesampingkan pelaku usaha kecil.
Sekretaris Dinas PTSP Kota Kendari, Nukke Juwita, mengungkapkan bahwa penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemudahan Investasi menjadi landasan hukum penting dalam pengelolaan izin usaha. Salah satu instrumen pendukungnya adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berfungsi mengatur kesesuaian lokasi investasi dengan tata ruang kota.
“RDTR ini membantu memastikan lokasi usaha tidak masuk ke area yang tidak tepat. Tantangannya memang ada pada pengawasan di lapangan,” kata Nukke.
Melalui kunjungan ini, DPRD Gowa berharap dapat mengadopsi praktik baik yang diterapkan di Kota Kendari untuk memperkuat kebijakan perizinan di daerahnya, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha kecil dan menengah di tengah arus investasi.






