Kejari Pangkep Hentikan Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Pangkep, JurnalSultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene Kepulauan (Pangkep) menghentikan penuntutan terhadap tersangka Sukaesi  atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap Inka Damayanti pada (29/10/22) lalu.

Berawal saat tersangka SUKAESI Alias EVI BINTI YAMAN dan Saksi Korban INKA DAMAYANTI BINTI USAING mengikuti acara jalan santai HUT PT. Tonasa bertempat di Biring Ere Kec. Bungoro Kab. Pangkep, Kemudian tersangka mendatangi Saksi Korban lalu menyenggol Saksi Korban sambil berkata “pelakor, pelakor”.

Selanjutnya tersangka memukul Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali namun Saksi Korban lanjut berjalan dan tidak lama kemudian Saksi Korban bertemu dengan Saksi Hasrul Hanaupe yang sedang bertugas jaga lalu Saksi Korban mengadukan hal tersebut kepada saksi Hasrul Hanaupe sekaligus meminta tolong namun kemudian tersangka mendatangi lagi Saksi Korban dan langsung menarik rambut Saksi Korban dari belakang hingga Saksi korban terjatuh lalu tersangka menendang Saksi Korban di bagian paha sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kaki kanannya akhirnya tersangka dan Saksi Korban dilerai oleh Saksi Hasrul.

Akibat perbuatan tersangka, Saksi Korban mengalami luka benjolan pada dahi sebelah kiri atas ukuran 1,5 cm x 1,5 cm dan luka lecet & lebam pada siku sebelah kanan ukuran 2 cm x 2 cm akibat benda tumpul berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 008/Pusk.BGR/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022 yang ditandatangani oleh dr. Sadriani H. Mallebireng, S.Ked  selaku dokter yang memeriksa pada Puskesmas Bungoro Kab. Pangkep. Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP;

Sementara penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice atas nama Terdakwa SUKAESI Alias EVI BINTI YAMAN tersebut sebelumnya telah dilakukan proses mediasi / perdamaian yang difasilitasi oleh fasilitator Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yaitu Andi Indri, S.H serta dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan pada tanggal 6 Maret 2023.

Dalam pelaksanaan perdamaian tersebut juga dihadiri oleh Korban dan Terdakwa beserta keluarganya, dan pada akhirnya kedua belah pihak telah saling memaafkan antara Terdakwa SUKAESI Alias EVI BINTI YAMAN sehingga berdasarkan hal tersebut pula lah perdamaian telah berhasil dilakukan tanpa adanya suatu syarat apapunapapun.

Tinggalkan Balasan